Jumat, 27 April 2012




SajianberitaUntuk 20 hari ke depan, politisi Demokrat, Angelina Sondakh akan menempati sel sempit di Rutan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terletak di lantai dasar gedung komisi antikorupsi itu. 


Soal penahanan Angie, Ketua DPP Demokrat Bidang Pemberantasan Mafia Hukum, Didi Irawady mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. "Dari segi hukum acara pidana, mungkin KPK merasa sudah cukup alat bukti dan memiliki alasan hukum cukup kuat untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Angie," kata dia kepada VIVAnews, Jumat 27 April 2012. 

Soal benar tidaknya tuduhan terhadap Angie, Demokrat menyerahkannya pada proses hukum yang dilakukan KPK dan pengadilan. "Saya meyakini Angie tidak akan mempersulit proses pemeriksaan, sebab dia seorang warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata didi. 

Ia mengharapkan, proses hukum terhadap Angie dilakukan  profesional, obyektif, dan adil. "Diharapkan proses hukum terhadap Angie, juga penuntasan kasus korupsi Wisma Atlet serta kasus-kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin dapat berarti penting dan memberikan nilai positif yang amat signifikan bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia," tambah dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Angie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011. 

"Penahanan adalah upaya paksa, saya kira nggak ada orang yang mau ditahan," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 27 April 2012. 

Soal alasan penahanan, Johan menyebut ada dua,  subyektif dan obyektif. Penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap Ibu AS untuk alasan penyidikan," kata dia. 

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar