Senin, 23 April 2012

Tanggulangi Banjir, SBY Terbitkan Inpres



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan instruksi khusus untuk penanggulangan banjir dan tanah longsor. Inpres ini ditujukan kepada 17 pejabat negara, sebelas diantara mereka adalah menteri.


Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012, ditujukan kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik; Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto; Menteri Kesehatan Endang R. Sedyaningsih;
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri; Menteri Pertanian Suswono; Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo; Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring; Menteri BUMN Dahlan Iskan; Menteri Keuangan Agus Martowardoyo; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Ma’arif; Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono;
Kapolri Jendral Timur Pradopo; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kepala Basarnas, dan para Gubernur, Bupati/Walikota.


Isi perintah ini untuk penanggulangan banjir dan tanah longsor di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari status siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat ke pemulihan dan pasca bencana.
Presiden juga memerintahkan para pejabat di atas untuk menyiapkan rencana kontijensi penanggulangan banjir dan tanah longsor; pencegahan terjadinya banjir dan tanah longsor; pengendalian banjir dan penanggulangan tanah longsor; serta penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor. 


Selain itu, Presiden SBY meminta para pejabat di atas melakukan koordinasi dan kerjasama untuk melaksanakan penanggulangan banjir dan tanah longsor, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk kegiatan penanggulangan banjir dan tanah longsor.


Menko Kesra Agung Laksono diminta mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penanggulangan banjir dan tanah longsor ini, dan melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan penanggulangan banjir dan tanah longsor secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepada Mendagri Gamawan Fauzi, Presiden meminta memberikan keleluasaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dalam penggunaan dana APBD untuk penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tugas Menteri PU Djoko Kirmanto dan Menteri ESDM Jero Wacik adalah menyiapkan peta rawan banjir dan rawan longsor, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat, serta memantau pergerakan ketinggian air dan pergerakan tanah disertai dengan informasi peringatan dini kepada masyarakat, dan melakukan upaya mengerahkan SDM, sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor.


Tugas para pejabat lain, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, adalah melakukan dukungan langkah-langkah penanganan dan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor, baik dalam bentuk penyiapan SDM, program maupun anggaran.
Koordinasi BPNB
Khusus kepada Kepala BNPB, Syamsul Ma’arif, Presiden SBY menginstruksikan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko dan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor secara terpaduu, termasuk melaksanakan fungsi komando untuk pengerahan sumber daya dan pengkoordinasian penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor, mulai dari ditetapkannya status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi tanggap darurat ke pemulihan.


“Kepala BNPB dapat menggunakan dana siap pakai dari masa siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan,” kata Presiden dalam instruksi ketiga poin 11d Inpres Nomor 4 Tahun 2012, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.


Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, Presiden menginstruksikan agar membuat pernyataan siaga darurat banjir dan tanah longsor apabila menurut data/informasi BMKG mengindikasikan terjadinya peningkatan frekuensi curah hujan tinggi yang mempunya potensi menyebabkan banjir dan tanah longsor.
Mereka pun harus menetapkan masa siaga darurat dan tanggap darurat banjir dan tanah longsor serta mengoptimalisasikan peran BNPB Daerah sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar