Kamis, 31 Mei 2012

Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah




Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menaikan batas maksimal harga rumah tapak dan rusun sederhana. Kebijakan ini membuat kalangan pengembang kembali semangat membangun proyek hunian.

"Kita bersyukur karena Menpera merubah batasan harga rumah. Khususnya pada wilayah I, banyak rumah sederhana mandek. Sekarang semangat lagi," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan Raymon Arfandy.

Seperti diketahui, Sulawesi masuk wilayah I dan ada kenaikan batas maksimal harga jual rumah sederhana dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit. Meski naik, Raymon mengaku kenaikan ini idealnya bisa lebih besar. Pasalnya harga rumah tapak tipe 36 m2 sudah mencapai harga Rp 95 juta-Rp 100 juta di wilayahnya.

"Untuk saat ini kami terima dulu, meski kami inginnya lebih. Karena sekarang harga sekitar Rp 95 juta-Rp 100 juta. Dengan penetapan Rp 88 juta, maka pengembang akan mengarah ke sana," tuturnya.

Kemarin Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.

Permenpera baru itu mengatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:

Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%

Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%

Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%

Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%

"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:

Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000

Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000

Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000

Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000

"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar