Sajianberita - Pemerintah Pakistan menjatuhkan vonis penjara 33 tahun terhadap seorang dokter yang dituduh membantu badan intelijen Amerika Serikat, CIA, dalam menemukan Osama bin Laden tahun lalu. Vonis ini tidak ayal menuai protes dan kecaman dari pemerintah AS yang menganggapnya sebagai pahlawan.
Diberitakan Reuters, vonis dijatuhkan pengadilan Peshawar kepada Shakil Afridi atas dakwaan pengkhianatan kepada negara. Dia juga dituduh melancarkan kampanye vaksinasi palsu, diduga demi mengumpulkan DNA untuk membantu CIA melacak kediaman Osama di kota Abbottabad, Pakistan.
"Dr. Shakil divonis penjara selama 33 tahun dan didenda sebesar 320.000 rupee Pakistan (Rp32,2 juta)," kata Mohammad Nasir, staf pemerintahan di kota Peshawar, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Hukuman atas Afridi didasarkan pada hukum adat, bukan hukum nasional. Jika dikenakan hukum nasional Pakistan, maka dakwaan atas pengkhianatan bisa berujung pada eksekusi mati. Afridi adalah tersangka pertama yang divonis di Pakistan terkait kasus kematian Osama bin Laden.
Sumber Reuters di pemerintah AS mengatakan bahwa walaupun peran Afridi sedikit, namun cukup membantu CIA dalam memastikan lokasi Osama. Rumah mewah Osama di kota tersebut diketahui setelah agen CIA mengikuti kurir al-Qaeda yang biasa keluar masuk membawa pesan.
Osama bin Laden akhirnya terbunuh pada Mei tahun lalu saat kediamannya diserbu pasukan khusus NAVY SEAL. Penyerbuan ini diprotes oleh pemerintah Pakistan yang mengatakan bahwa AS melanggar kedaulatan wilayah mereka dengan tidak memberikan informasi apapun tentang penyerbuan.
Hukuman atas Afridi mendapat kecaman keras dari pemerintah AS. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Victoria Nuland, mengatakan bahwa vonis 33 tahun tersebut tidak berdasar. Seorang pejabat AS yang dekat dengan operasi perburuan Osama mengatakan bahwa Afridi justru adalah seorang pahlawan.
"Aksinya justru menyelamatkan nyawa warga Pakistan dan Amerika. Itu bukanlah pengkhianatan, tapi tindakan yang heroik dan patriotik," kata pejabat yang enggan disebutkan namanya ini. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar