Sabtu, 21 April 2012

Divonis 4 Tahun, Nazaruddin Pecat Pengacara



Usai diganjar empat tahun sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 20 April 2012, terdakwa suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin langsung memecat tim pengacaranya.


Hal itu diakui oleh salah satu pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk. "Jasa kami sudah tidak dipakai lagi," ujar Rufinus. 



Sejumlah pengacara mendampingi Nazaruddin selama menjalani persidangan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Mereka di antaranya Hotman Paris Hutapea, Elza Syarief, Rufinus Hutauruk, dan Junimart Girsang. Menurut Rufinus, tim pengacara itu juga tak mau lagi mendampingi jika diminta oleh Nazaruddin. "Kami akan berpikir ulang jika dia minta kami jadi pengacaranya kembali," Ruffinus.



Rufinus mengatakan, keputusan pemberhentian pengacara yang diketuai oleh Elza Syarief itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, tim pengacara itu menganggap persidangan Nazaruddin itu penuh rekayasa. "Ya alasan kita karena persidangan ini kan dari awal penuh dengan dagelan-dagelan," ujar Ruffinus.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun, 10 bulan penjara kepada Nazaruddin. Vonis para hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Nazaruddin dihukum 7 tahun.



Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 -- sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999--tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar