PROBOLINGGO — AS, guru SDNGejukan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Inspektorat oleh paman istrinya, Hasyim, karena dugaan selingkuh. Hasyim juga melaporkan Sukur kepada Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, dan meminta Sukur dipecat melalui surat.
Menurut Hasyim, kasus perselingkuhan itu terjadi setelah ES Wagiana, istri AS, meninggal dunia pada 2010 lalu. ASr dan Wagiana tinggal di rumah orangtua Wagiana di Klaseman, Kecamatan Gending. Sejak meninggal, AS menempati rumah itu sendirian karena orangtua Wagiana juga meninggal dunia. Tinggal di rumah sendirian itu dimanfaatkan Sukur untuk berselingkuh dengan wanita bernama Misniati, warga Desa Suko, Kecamatan Maron. Mis sendiri masih memiliki suami bernama Sikan
Pada Februari lalu, kata Hasyim, AS dan Mis digerebek dan ditangkap warga di rumah peninggalan Wagiana. Bahkan mereka diarak oleh warga hingga ke kantor Desa Klaseman. Kepala Desa Klaseman, Priyono, pun turun tangan. Ia mempertemukan AS, Mis, dan Sikan. Sikan menuntut ganti rugi Rp 10 juta kepada Sukur setelah mengakui dirinya menyelingkuhi Mis.
"Ternyata, AS dan Mis kembai berselingkuh. Sikan pun menceraikan Mis. Karena itu, keluarga kami merasa tercoreng atas perbuatan AS yang merupakan menantu keponakan saya. Kami mohon kepada Bupati Probolinggo untuk menindak tegas AS. Kalau perlu dipecat saja sebagai PNS," kata Hasyim, Rabu (11/4/2012) kemarin.
Ditemui terpisah, Inspektur Inspektorat Soeparwiyono mengaku telah mendapatkan laporan tersebut. Pihaknya akan memanggil AS minggu depan. Kata dia, laporan itu masih sepihak dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah. "Akan kita proses dan periksa. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada Bupati. Finalnya ada di tangan Bupati, dipecat apa tidak," jawab Soeparwiyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar